Asuransi Kesehatan Cashless Allianz

Asuransi Kesehatan Cashless Allianz

Seperti apa prosedur Asuransi Kesehatan Cashless Allianz? Untuk penjelasan yang lebih rinci, mungkin anda bisa menyimak langsung pada laman resmi Allianz Life Indonesia. Akan tetapi, untuk sekedar menambah wawasan, mungkin rangkuman yang sudah kami tulis berikut, sudah mampu menjawab beberapa pertanyaan yang ingin anda ketahui.

Disadur dari sumber resmi, saat ini klaim asuransi kesehatan di Allianz bisa menerapkan sistem cashless. Sehingga bisa mempermudah dan mempercepat proses klaim, dengan kata lain, nasabah tidak harus mengeluarkan uang untuk membayar biaya rumah sakit.

Perlu diketahui, cahsless merupakan fasilitas yang bisa membantu klaim nasabah dengan cara gesek dimanapun dan kapanpun. Bahkan, fasilitas cashless ini bisa dipergunakan di seluruh jaringan rumah sakit atau Allianz-AdMedika.

Secara dasar, semua produk yang disediakan oleh Allianz sudah support fasilitas ini. Namun yang paling familiar ialah produk AlliSya Care (terkhusus bagi nasabah yang lebih suka asuransi basis syariah), Maxi Violet, Smartmed Premier, dan Rider HSC+.

Yang menjadi pertanyaan disini adalah : Apa saja keunggulan dari penggunaan fasilitas cahsless? Setidaknya ada tiga poin yang bisa dinikmati oleh nasabah dengan adanya fasilitas ini. Apa saja?

  • Proses klaim hanya menggunakan kartu Allianz, yakni dengan menggesek kapan dan dimana saja. Dengan kata lain, anda tidak perlu repot membayar biaya terlebih dahulu. Uniknya, kartu ini bisa dipergunakan pada seluruh Rumah Sakit Jaringan Allianz-AdMedika.
  • Nasabah tidak perlu repot mengeluarkan biaya ketika menjalani perawatan atau pengobatan di seluruh Rumah Sakit jaringan Allianz-AdMedika.
  • Nasabah tidak harus repot mengajaukan klaim penggantian lantaran tidak ada yang harus atau perlu diganti.

Asuransi Kesehatan Cashless Allianz

Terlepas dari beberapa poin yang sudah kami jelaskan diatas, bagaimana prosedur cashless pada jaringan Allianz? Jawabannya sangat sederhana, bahkan bisa anda simak langsung pada laman yang disediakan oleh perusahaan terkait.

→ Prosedur Rawat Inap Dan Melahirkan (Jaringan Allianz)

  • Peserta / nasabah membawa kartu Allianz dan KTP (Kartu identitas resmi lainnya) ke Rumah Sakit Jaringan Allianz.
  • Bagian Administrari Rumah Sakit akan menghubungi Medical Hotline Allianz dan meminta persetujuan rawat Inap.
  • Peserta menandatangani Formulir Pelayanan Medis dan menjalani perawatan.
  • Peserta menjalani rawat inap dan melahirkan dengan menggunakan fasilitas Cashless.
  • Biaya pelayanan kesehatan akan dibayarkan terlebih dahulu oleh Allianz sesuai hak peserta. Jika teradi ekses klaim, akan ditagihkan pada peserta melalui perusahaan.
  • Peserta bisa pulang kembali ke rumah dan berkumpul kembali dengan keluarga.

→ Prosedur Rawat Jalan Dan Rawat Gigi (Jaringan Allianz)

  • Peserta / nasabah membawa kartu Allianz dan KTP (Kartu identitas resmi lainnya) ke Rumah Sakit Jaringan Allianz.
  • Bagian administrasi Rumah Sakit akan melakukan verifikasi manfaat peserta berdasarkan informasi pada kartu.
  • Peserta akan menjalani rawat jalan atau rawat gigi menggunakan fasilitas cashless.
  • Biaya pelayanan kesehatan akan dibayarkan terlebih dahulu oleh Allianz sesuai hak peserta.
  • Jika ada ekses klaim, maka akan ditagihkan pada peserta melalui perusahaan.
  • Peserta bisa pulang kembali ke rumah dan berkumpul kembali dengan keluarga.

→ Prosedur Cashless Rawat Inap Dan Melahirkan (Jaringan Allianz-Admedika)

  • Peserta / nasabah membawa kartu Allianz dan KTP (Kartu identitas resmi lainnya) ke Rumah Sakit Jaringan Allianz-AdMedika.
  • Bagian Administrasi rumah sakit akan melakukan verifikasi Peserta dengan menggesekkan kartu.
  • Laporan medis awal dikirimkan ke Allianz-Admedika agar surat jaminan diterbitkan.
  • Peserta atau keluarga menandatangani Formulir Pelayanan Medis dan Surat Pernyataan dari AdMedika.
  • Peserta menjalani rawat inap atau melahirkan.
  • Jika muncul ekses klaim, Peserta harus membayar di Rumah Sakit.
  • Peserta bisa pulang setelah menyelesaikan pembayaran.
  • Apabila seluruh biaya sesuai manfaat asuransi yang menjadi hak peserta, maka peserta bisa pulang tanpa melakukan pembayaran.

→ Prosedur Cashless Rawat Jalan Dan Rawat Gigi (Jaringan Allianz-Admedika)

  • Peserta / nasabah membawa kartu Allianz dan KTP (Kartu identitas resmi lainnya) ke Rumah Sakit Jaringan Allianz-AdMedika.
  • Bagian Administrasi rumah sakit akan melakukan verifikasi Peserta dengan menggesekkan kartu.
  • Sistem Allianz-AdMedika melakukan validasi kepesertaan dan manfaat peserta.
  • Peserta menjalani rawat jalan atau rawat gigi menggunakan fasilitas cashless.
  • Peserta ke kasir pasca memperoleh pelayanan medis. Kasir melakukan penggesekan kartu untuk validasi biaya.
  • Jika muncul ekses klaim, peserta harus membayarnya di Rumah Sakit. Peserta bisa pulang setelah menyelesaikan pembayaran.
  • Jika seluruh biaya sesuai manfaat asuransi yang menjadi hask peserta, maka peserta bisa pulang tanpa melakukan pembayaran.

Catatan Penting!!!

→ Fasilitas Cashless Tidak Bisa Diberikan Jika :

  • Kartu peserta tidak dibawa
  • Kartu peserta tidak berlaku
  • Perawatan tidak dibutuhkan secara medis
  • Perawatan termasuk pengecualian polis.

→ Ekses Klaim Dihitung berdasar Verifikasi Dokumen Klaim Yang Diterima Allianz Dan Terjadi Jika :

  • pelayanan medis melebihi manfaat hak peserta
  • Pelayanan medis tidak sesuai dengan ketentuan polis
  • Pelayanan medis yang tidak sesuai ketentuan polis harus dibayar di tempat.
  • terdapat revisi tagihan dari rumah sakit.

→ Khusus Pemberian Otorisasi Pada Rawat Inap, Allianz Mempunyai Hak Untuk :

  • Menolak permohonan persetujuan rawat inap, jika dinilai tidak sesuai dengan ketentuan polis.
  • Membatalkan atau membatasi penjaminan jika perawatan yang sudah diberikan tidak ditanggung dalam polis.

→ Khusus Jaringan Allianz (Non-Swipe Card), Peserta Harus Menandatangani Surat Permohonan Penjaminan Jika :

  • Diagonis atau indikasi ketika masuk rawat inap belum bisa ditegakkan.
  • Peserta naik kelas kamar.

→ Ketentuan Pelayanan Kesehatan (Khusus Classic Premier)

  • Peserta dianjurkan memilih kelas sesuai atau lebih rendah dari pada haknya untuk menghindari ekses klaim.
  • Peserta dianjurkan untuk mengacu pada tabel manfaat untuk memastikan penggantian dan perawata kesehatan, jika dinilai tidak sesuai dengan ketentuan polis.

→ Pelayanan Kesehatan Dalam Jaringan Rumah Sakit Atau Allianz-AdMedika :

  • Definisi darurat merupakan keadaan yang memerlukan pelayanan kesehatan yang tidak bisa ditunda lagi, segera setelah kejadian atau dalam kurun waktu 24 jam pasca kejadian guna menyelamatkan jiwa atau mencegah terjadinya kelainan yang permanen.

→ Khusus Light Titanium :

  • Pada kartu peserta Light Titanium akan tercantum : R&B (Kamar) : Max US$ 100 | Nilai tukar rawat Inap : $1 = Rp 12.000,- Nilai tukar tersebut hanya dipergunakan sebagai acuan untuk penempatan kelas kamar.
  • Prosedur Otorisasi Surat Persetujuan Rawat Inap : Medical Hotline akan mengeluarkan Surat Persetujuan Rawat Inap setelah melakukan konversi plan USD peserta dengan Fixed Exchange Rate untuk Rawat Inap. Plan Peserta : $100 Kurs Nilai Tukar Rawat Inap Rp 12.000,- Maka Peserta bisa menggunakan R&B (Kamar) = Rp 1.200.000,- per hari.
  • Jika Peserta naik kelas kamar, prosedur penerbitan Surat Persetujuan Rawat Inap tetap dilakukan dan disebutkan “Alasan naik kelas kamar”.

→ Prosedur Klaim Khusus Light Titanium :

  • Klaim yang datang dari provider akan diproses menggunakan kurs tengah BI yang diberlakukan Allianz, yakni kurs tengah pada tanggal terakhir rawat inap.
  • Allianz akan membayar klaim ke provider sesuai jumlah yang diragihkan dan Perjanjian Kerja Sama provider.
  • Klaim akan melakukan perhitungan terhadap manfaat yang menjadi hak peserta.

Ketika membaca beberapa poin yang sudah kami jelaskan diatas, mungkin pertanyaan sederhana yang ingin anda ketahui sudah terjawab. Namun jika masih kurang, tentunya anda bisa menghubungi kami secara langsung melalui kontak yang sudah disediakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *