Berapa Biaya Asuransi Kehilangan Motor yang harus dibayar? Adakah biaya lain yang masih dibutuhkan ketika hendak klaim asuransi? Meski sepintas, mungkin pertanyaan ini juga muncul di benak anda. Khususnya ketika anda mengalami risiko kerugian yang disebabkan oleh hilangnya kendaraan bermotor.
Tidak bisa kita pungkiri bahwa dijaman seperti sekarang ini, kebutuhan akan produk asuransi sangatlah penting. Hal tersebut dimulai dari hal sederhana, termasuk juga dalam memberikan perlindungan kesehatan, bahkan untuk melindungi risiko kerugian kendaraan pribadi.
Seiring dengan semakin maraknya tindak kejahatan berupa pencurian atau yang lainnya, menjadikan kondisi tersebut menuntut kita untuk lebih hati-hati, serta memperhitungkan semua akibat yang mungkin muncul di kemudian hari.
Terlepas dari itu, angka kasus pencurian motor dari tahun ke tahun semakin meningkat. Sehingga, paling tidak kita akan terhindar dari kerugian saat terjadi kehilangan kendaraan karena sudah memiliki polis asuransi.
Dari sisi lain, ada pepatah yang menyebut bahwa sedia payung sebelum hujan. Intinya, kita mempunyai solusi paling mudah, yakni mengasuransikan kendaraan motor untuk meminimalisir adanya kerugian kehilangan motor. Dengan kata lain, anda juga tidak harus khawatir akan berbagai risiko yang mungkin saja muncul.
Seperti pada pembahasan sebelumnya pada judul artikel Perhitungan Asuransi Motor Hilang, disini penjabaran yang kami berikan pun tidaklah berbeda. Sehingga ketika anda sedang mempertimbangkan membeli polis asuransi, maka setidaknya bisa menggunakan cara sederhana dalam memperhitungkan pertanggungan asuransi motor.
Beberapa poin yang dimaksud nantinya akan menuntun anda dalam membeli polis sekaligus tata cara klaim yang benar. Seperti apa dan bagaimana? Simak ulasan berikut hingga tuntas!
Biaya Asuransi Kehilangan Motor
Umumnya, terdapat dua jenis asuransi kehilangan motor yang bisa anda ketahui terlebih dahulu. Poin ini terbiang sangatlah penting, tujuannya agar anda paham dengan manfaat, besaran biaya, atau sejenisnya. Apa saja?
→ Motor Dengan Pembelian Tunai (Cash)
Pada kendaraan bermotor yang pembelian dilakukan secara tunai, biasanya tidak disertai dengan asuransi. Akan tetapi, terdapat pula leasing yang memang menawarkan produk asuransi secara terpisah.
Pada poin ini, tentu kita tidak perlu khawatir meski membeli motor secara cash. Sebab masih ada jalan alternatif untuk melengkapi motor kita dengan produk asuransi. Tidak terkecuali opsi pembelian setelah pembayaran tunai di pihak leasing.
→ Pembelian Motor Secara Kredit
Kendaraan bermotor yang pembeliannya dilakukan secara kredit, sudah otomatis disertai dengan asuransi kehilangan motor. Biasanya premi asuransi sudah termasuk pada biaya pembelian secara keseluruhan. Baik pembayaran dp atau melalui cicilan setiap bulannya.
Dengan begitu, kita akan merasa lebih tenang karena motor yang baru anda beli, sudah dilindungi dengan adanya asuransi kehilangan motor.
Bagaimana dari sisi manfaat yang bisa kita dapat dari pembelian motor secara kredit? Tentu kita akan memperoleh asuransi Total Loss Only (TLO).
Asuransi jenis ini akan memberikan jaminan atas risiko kehilangan atau kerusakan minimal mencapai 75% atau lebih, sehingga menyebabkan kendaraan tidak bisa dipergunakan lagi. Baik akibat kelekaan, ataupun kehilangan karena kasus pencurian.
Menghitung Biaya Asuransi Kehilangan Motor
Saat premi motor sudah dibeli serta kendaraan sudah terlindungi, mungkin masih ada rasa penasaran jika belum paham dengan nilai pertanggungan yang nantinya bisa diklaim.
Oleh karena itu, terdapat beberapa poin yang bisa memberikan penjelasan atas pertanggungan yang diberikan oleh pihak perusahaan asuransi. Apa saja?
→ Jangka Waktu Antara Pembelian dan Kehilangan Motor
Besaran klaim asuransi kehilangan kendaraan bermotor tergantung dengan waktu kehilangan kendaraan tersebut. Jika motor hilang sebelum enam bulan pembelian, maka asuransi kendaraan akan mengganti dengan uang sebesar harga motor di pasaran.
→ Harga On The Road (OTR) Saat Terjadi Kehilangan
Apabila nilai jual motor saat terjadi kehilangan dibawah Rp 10 juta, maka tanggungan akan dikenakan potongan sebesar Rp 1 juta. Namun jika nilai jual motor saat hilang masih diatas Rp 10 juta, maka hanya akan dikenakan potongan sebesar 10% dari harga motor tersebut.
Pada poin ini, kita harus paham dengan harga OTR pada wilayah masing-masing. Bisa melalui sumber resmi (website) atau dari perusahaan asuransi motor yang anda beli.
→ Jika Masih Dalam Status Kredit, Sisa Kredit Ditutup Dari Pertanggungan
Terkhusus bagi kendaraan bermotor yang pembeliannya dilakukan secara kredit, maka besaran dana pertanggungan akan dibayarkan untuk menutup sisa kredit yang masih aktif.
Sekedar untuk diphami, kita masih harus tetap membayar kredit motor meski motor tersebut sudah hilang. Kondisi ini bertujuan agar klaim asuransi lebih mudah untuk dicairkan.
Tata Cara Dan Langkah Klaim Asuransi Kehilangan Motor
Mungkin saja informasi ini juga diperlukan, sehingga anda tidak perlu bingung lagi ketika mengalami risiko kerugian akibat kehilangan motor. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa langkah mengajukan klaim asuransi untuk motor hilang.
1. Lapor Pada Pihak Perusahaan Asuransi
Sebagai langkah awal, kita harus melakukan pelaporan atas hilangnya kendaraan bermotor pada pihak perusahaan asuransi. Bisa dilakukan pelaporan lisan ataupun dalam bentuk tulisan.
Sedangkan untuk melakukan pelaporan, bisa melalui telepon (panggilan), sms, email, atau melalui agen resmi langganan anda. Laporkan kehilangan secepatnya atau paling tidak 3 hari sejak kejadian.
2. Persiapkan Berkas Yang Dibutuhkan
Kita juga harus mempersiapkan sejumlah berkas untuk syarat dalam mengklaim asuransi kehilangan motor. Berkas yang dimaksud ialah : Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, SIM, STNK, KTP, kunci motor yang hilang (beserta cadangan jika ada).
3. Membuat Berita Acara Di Polsek Daerah Kehilangan Motor
Perlu anda catat, pembuatan berita acara kehilangan motor hanya bisa dilakukan pada Polsek kejadian kehilangan. Sehingga bukan dari domisili pemilik motor tersebut. Hal ini sangatlah penting untuk bisa menebus asuransi kehilangan motor.
Dalam pembuatan berita acara sendiri, setidaknya 24 jam setelah kejadian. Terlebih lagi, harus ada saksi untuk memperkuat kesaksian jika motor anda memang benar-benar hilang.
4. Membuat Surat Pemblokiran STNK di Polda
Setelah pembuatan berita acara di Polsek, anda juga harus membuat surat pemblokiran STNK di Polda. Surat ini juga penting untuk proses pengajjuan klaim asuransi kehilangan motor.
5. Membuat Surat Keterangan Direktorat Reserse di Polda
Kembali ke Polda, anda perlu mengurus surat keterangan Direktorat Reserse. Bisa dibilang jika surat ini penting, bahkan harus dilengkapi dengan nomor polis asuransi dalam pembuatannya.
Disini anda akan dimintai sejumlah dokumen pelengkap. Tidak terkecuali fotokopi KTP, BPKB kendaraan, Faktur pembelian motor, laporan kehilangan, polis asuransi, BAP, serta surat asli Lapju.
6. Mengajukan Berkas Pada Pihak Perusahaan Asuransi
Ketika semua berkas sudah terkumpul dan lengkap, maka anda bisa memberikannya pada pihak asuransi. Setelah itu, anda hanya perlu menunggu proses hingga selesai. Setidaknya, pencairan dana akan diberikan paling lambat satu bulan setelah semua berkas rangkap.
Secara dasar, Biaya Asuransi Kehilangan Motor hanya terdapat pada pengurusan beberapa berkas yang dibutuhkan. Pasalnya, untuk klaim pada pihak asuransi, anda tidak akan dikenakan biaya atau sejenisnya.
Yang menjadi poin penting disini hanyalah waktu pengurusan klaim. Intinya anda harus segera mengurus proses pengajuan klaim sebelum pada waktu yang sudah ditentukan oleh pihak asuransi.
Butuh penjelasan yang lebih detail? Segera hubungi pada kontak yang sudah kami sediakan!