Anda Ingin Barang Yang Dikirimkan Aman Dari Kecelakaan Dan Kerugian ?

Ketika Anda ingin mengirim barang dari satu tempat ke tempat lain, Anda pasti ingin barang tersebut sampai dengan selamat tanpa adanya kerusakan pada barang maupun kehilangan barang yang dikirim.

Anda tertarik dengan Pinjaman Dana ? Silahkan isi form di bawah ini





    Inilah solusi Menghilangkan Rasa Khawatir Selama Pengiriman Barang

    Asuransi Marine Cargo adalah solusi untuk menghilangkan resiko tersebut dan menghilangkan rasa khawatir yang Anda rasakan saat ini.

    Asuransi Marine Cargo adalah asuransi yang menjamin kerugian akibat kerusakan atau hilangnya barang yang diangkut selama proses pengangkutan dari tempat asal sampai tempat tujuan. Perpindahan ini bisa perpindahan dalam kota yang sama, antar kota, antar pulau maupun antar negara.

    Asuransi Marine Cargo atau asuransi pengangkutan mungkin tidak banyak diketahui oleh masyarakat secara luas sebagaimana produk ini dikhususkan bagi pemilik usaha ekspor dan impor.

    Asuransi ini melindungi kerugian finansial atau kehilangan barang selama pengiriman melalui sarana pengangkutan atau alat angkut, baik di darat, udara, atau laut.

    Produk asuransi marine cargo umumnya digunakan oleh produsen, importer/eksportir, perusahaan logistik atau freight forwarder atas nama pelanggan mereka dan pembeli atau penjual lain yang terlibat dalam perdagangan, baik lokal maupun internasional.

    Umumnya komoditas yang diangkut sebagai objek asuransi marine cargo atau asuransi pengangkutan meliputi kendaraan, perlengkapan alat berat, suku cadang kendaraan, barang-barang farmasi, pupuk, minyak sawit, beragam produk tambang, tekstil, produk kertas, peralatan elektronik, hingga berbagai produk makanan, seperti minyak, berat, kacang kedelai, dan gula.

    Beberapa risiko yang diberikan perlindungan:

    • Alat pengangkutan terbakar, tenggelam, terbalik dan lain-lain.
    • Penanganan barang secara kasar menyebabkan kerusakan.
    • Kesalahan bongkar muat barang.
    • Packing barang tidak memenuhi syarat.
    • Pencurian atau perampokan.
    • Bahaya perang.
    • Pemogokan atau kerusuhan.
    • Sifat alami dari barang itu sendiri.
    • Terjadi kontaminasi.
    • Kesengajaan dari pihak-pihak terkait pengiriman barang.

    Meski asuransi marine cargo memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko di atas, biasanya perlindungan disesuaikan dengan kebutuhan pembeli asuransi. Selain itu, umumnya ada pula syarat alat angkut yang akan digunakan untuk membeli asuransi marine cargo.

    Manfaat yang akan Anda terima:

    • Melindungi Anda dari resiko kebangkrutan ataupun kerugian apabila terjadinya sebuah peristiwa yang datang dari luar.
    • Polis asuransi pengangkutan memberi jaminan atas segala kerugian oleh karena akibat kejadian-kejadian yang secara kebetulan datang dari luar.
    • Polis asuransi pengangkutan menyebutkan resiko-resiko yang dijamin. Bila kerugian diakibatkan resiko tersebut, maka asuransi akan memberikan penggantian.
    • Mendapatkan pelayanan pengurusan Polis yang cepat.
    • Mendapatkan pelayanan klaim yang cepat dan mudah,
    • Memudahkan Anda dalam memilih Asuransi yang diinginkan.

    Barang-barang yang dapat diasuransikan:

    • General Cargo : yang biasanya berbentuk barang potongan dan pada umumnya cara pengepakan dengan dimasukkan ke dalam container.
    • Kargo Curah (Bulk Cargo) : jenis barang bisa berbentuk padat (solid), cair (liquid) dan gas.
      Jenis Kargo Khusus : adalah barang yang di kelompokkan sebagai muatan berat dan/atau berukuran besar, seperti contohnya alat berat atau alat kebutuhan pembangunan sebuah pabrik/pembangkit tenaga listrik.

    Jenis jaminan untuk asuransi pengangkutan:

    • Institute Cargo Clauses “C” 1.1.82 (ICC C) : menjamin risiko antara lain kebakaran atau ledakan, tabrakan alat angkut dengan benda lain selain air, alat angkut kandas, tenggelam atau terbalik, pembuangan barang ke laut, pembongkaran muatan di pelabuhan darurat.
    • Institute Cargo Clauses “B” 1.1.82 (ICC B) : menjamin risiko yang terdapat di ICC C ditambah antara lain dengan risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir, masuknya air ke dalam alat angkut, hilang karena jatuh ke laut pada waktu pembongkaran atau pemuatan.
    • Institute Cargo Clauses “A” 1.1.82 (ICC A) : menjamin semua risiko terhadap object pertanggungan selain dari pada risiko risiko yang di kecualikan dalam polis.
    • Institute Cargo Clauses (Air Cargo).
    • Land and Air Transit Clauses Cover A/B (DAI Wording).

    Perluasan jaminan:

    • Risiko Perang :
      Risiko perang dalam Asuransi Pengangkutan mencakup tidak hanya risiko risiko yang disebabkan oleh kegiatan perang dan sejenisnya antar Negara, tetapi juga risiko risiko yang terjadi yang disebabkan oleh gangguan sosial seperti perang sipil, pemberontakan atau revolusi. Kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan senjata nuklir di kecualikan.
    • Risiko SRCC (klausula pemogokan, kerusuhan karena pergolakan sipil) :
      Klausula ini menjamin kehilangan atau kerusakan fisik yang disebabkan oleh pemogokan, penghalangan kerja atau orang-orang yang mengambil bagian dalam gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau huru hara.