Klaim Asuransi Motor Hilang Oto Finance

Klaim Asuransi Motor Hilang Oto Finance

Bagaimana cara Klaim Asuransi Motor Hilang Oto Finance? Jika melihat langkah secara umum, tentu proses klaim kehilangan atas kendaraan tidak berbeda jauh pada setiap perusahaan asuransi. Sehingga poin yang akan kami jelaskan ini bisa anda pelajari terlebih dahulu.

Seperti yang kita ketahui, kehilangan merupakan suatu kondisi yang tidak diinginkan oleh semua orang. Tidak hanya motor saja, melainkan hal lain yang sangat erat dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk tetap berjaga-jaga dan terhindar dari segala risiko kehilangan tersebut, sebenarnya kita bisa memanfaatkan produk asuransi. Bahkan asuransi sudah terbilang wajib jika melihat kondisi finansial seperti sekarang ini.

Salah satu contoh yang paling umum ialah asuransi jiwa, kesehatan, dan juga asuransi untuk kendaraan mobil atau motor. Asuransi ini nantinya akan memberikan manfaat untuk mengurangi kerugian finansial yang timbul akibat kehilangan dan kerusakan.

Seiring dengan perkembangan ekonomi, kendaraan menjadi kebutuhan primer di kalangan masyarakat. Tidak terkecuali motor yang dinilai lebih efisien dijadikan alat transportasi paling mudah dikendarai.

Selain membeli secara kontan (cash), motor juga bisa dikredit, sehingga dengan besaran uang muka tertentu, anda sudah bisa memiliki motor baru seperti yang diinginkan.

Sekarang ini ada banyak leasing atau lembaga multifinance yang menawarkan produk kredit motor dengan mudah. Bahkan tanpa membayar sedikit pun, anda bisa membawa pulang motor jika menjadi debitur dari multifinance tersebut.

Klaim Asuransi Motor Hilang Oto Finance

Yang menjadi pertanyaannya adalah, bagaimana cara klaim motor hilang pada leasing atau perusahaan multifinance? Tidak hanya pada Oto Finance saja, melainkan penjelasan yang kami buat ini juga berlaku pada lembaga atau leasing yang lain.

Tips yang kami berikan ini bisa menjadi solusi atau bahkan bisa sangat berguna bagi anda yang masih bingung mau berbuat apa. Jika anda memang menjadi korban pencurian motor, berikut beberapa poin yang bisa anda lakukan.

→ Lapor Ke Pihak Leasing

Ketika mengalami kasus pencurian, tentu pikiran yang pertama muncul ialah melapor pada pihak berwajib (polisi). Akan tetapi, kondisi berbeda jika anda mengalami pencurian dan ingin mengklaim asuransi.

Jika motor anda masih dalam masa kredit, maka pihak pertama yang harus mengetahui kasus pencurian tersebut ialah pihak leasing. Setidaknya pelaporan harus dilakukan maksimal 3 x 24 jam setelah kejadian.

Untuk persyaratannya, anda harus menyiapkan beberapa hal seperti fotokopi KTP, SIM, STNK, dan kunci kontak motor. Dan akan lebih baik jika segera melapor pada pihak leasing tanpa harus menunggu tiga hari.

Mayoritas leasing sebenarnya sudah menentukan seberapa lama maksimal untuk lapor kehilangan. Akan tetapi, langkah yang lebih cepat akan dinilai lebih baik. Jadi tidak harus ragu untuk segera melaporkannya.

→ Melapor Ke Polisi

Setelah melapor ke pihak leasing, berikutnya ialah membuat laporan pada kantor polisi dimana tempat kejadian berlangsung. Pastikan jika anda sudah membawa surat pengantar dari leasing untuk laporan kehilangan.

Dengan demikian, nantinya anda akan memperoleh Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak kepolisian. Simpan dokumen tersebut dengan baik dan jangan sampai hilang, sebab nantinya akan diperlukan untuk langkah lebih lanjut dalam klaim asuransi.

→ Urus Pemblokiran STNK

Selesai melapor di kantor polisi, maka selanjutnya anda juga harus mengurus pemblokiran STNK di Polda. Untuk langkah ketiga ini mungkin sedikit rumit, namun tetap harus tetap dilengkapi agar proses klaim asuransi lebih lancar.

Sebagai syarat klaim asuransi motor, pemblokiran STNK harus segera ditangani. Sehingga nantinya anda pun tidak akan mengalami kesulitan.

→ Kembali Ke Pihak Leasing

Ketika SPTL sudah berada ditangan, maka anda bisa kembali pada pihak leasing untuk melanjutkan pada proses klaim. Dalam langkah ini anda juga harus melengkapi dokumen seperti : fotokopi KTP, SUM, STNK, STPL, surat pemblokiran STNK, kunci motor, dan KK (jika diminta).

Apabila kasus hilangnya motor saat dikendarai oleh orang lain atau saudara, maka harus disertakan pula identitas diri dan SIM orang yang membawa motor anda. Gunakan identitas diri yang masih berlaku.

Setelah penyerahan beberapa dokumen diatas, maka jangan lupa untuk meminta tanda terima dari pihak leasing. Hal ini bertujuan supaya suatu waktu jika dokumen hilang oleh pihak leasing atau asuransi, anda tidak disalahkan.

Proses akhir ialah menunggu pencairan ganti rugi, pasalnya pihak asuransi dan kepolisian masih butuh waktu untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kebenaran kasus.

Berapa hari waktu klaim asuransi hingga disetujui?

Mayoritas perusahaan asuransi menetapkan waktu mulai dari 2 hingga tiga minggu untuk menyelasikan proses klaim. Namun kondisi tersebut juga bergantung pada perusahaan asuransi.

Dua hal yang terbilang wajib untuk anda ingat dalam melakukan proses klaim asuransi motor kredit hilang. Beberapa diantaranya ialah wajib memegang kunci motor dan STNK.

Jika dua hal tersebut tidak ada, maka bisa jadi klaim asuransi anda ditolak. Pasalnya, pihak asuransi dan leasing bisa berpikir bahwa kasus pencurian tersebut hanya akal-akalan saja, sebab anda tidak bisa menunjukkan STNK dan kunci motor.

Dalam hal ini, tidak sedikit oknum masyarakat yang mengaku jika motornya hilang dicuri untuk mengklaim uang asuransi. Sehingga anda harus lebih waspada dan tidak menaruh kunci kontak dan STNK bersama motor.

Cara Klaim Asuransi Motor Oto Finance

Beberapa poin yang sudah kami jelaskan diatas, merupakan klaim asuransi motor secara umum. Bagaimana dengan ketentuan oleh pihak Oto Finance?

Menurut yang dirangkum dari situs resmi, untuk proses pelaporan unit kendaraan hilang, maka anda bisa datang langsung ke cabang Oto Kredit mobil atau motor di tempat anda terdaftar sebagai debitur.

Usahakan anda datang pada jam pelayanan yang tepat, yakni Seni – Jumat pukul 08.30 – 14.00 WIB. Sedangkan Sabtu pukul 08.30 – 11.00 WIB, yakni dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

Tidak berbeda dengan beberapa syarat yang sudah kami jelaskan sebelumnya, dokumen yang perlu dibawa ketika mengunjungi kantor cabang Oto Finance diantaranya :

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  • Kunci kontak 2 pcs (kunci utama dan cadangan).

Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati, maka selama proses klain diajukan, anda selaku tertanggung wajib membayarkan angsuran setiap bulannya.

Lebih lanjut, untuk proses persetujuan atas klaim asuransi yang diajukan, maka sebelumnya akan melalui peorses evaluasi terlebih dahulu. Baik dari pihak kepolisian ataupun pihak asuransi.

Jika anda masih belum paham, dan masih membutuhkan bantuan, bisa dengan datang atau menghubungi cabang Oto dimana anda terdaftar sebagai debitur. Atau bisa juga dengan menghubungi layanan 1500-686.

Bagaimana? Apa anda sudah siap untuk mengajukan klaim asuransi motor hilang di Oto Finance? Dengan membaca beberapa poin diatas, tentu masalah anda akan berjalan lebih lancar.

Butuh produk asuransi yang memberikan perlindungan lebih maksimal? Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *